Pengertianhak dan kewajiban didalam kehidupan sebagai warga negara Indonesia menjadi sebuah pengetahuan wajib untuk setiap masyarakatnya. 1. Hak Dan Kewajiban Ekonomi. 2. Hak Dan Kewajiban Politik. 2. Dalam Bidang Sosial Dan Budaya. 3. Mengenai Pertahanan Dan Keamanan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara – Grameds, sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mengetahui serta memahami hak dan kewajibannya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada hal-hal yang harus dilakukan atau kewajiban, dan ada juga hal-hal yang harus didapatkan, yaitu hak. Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau dinikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain. Sementara itu, kewajiban adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita. Definisi Warga NegaraHak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan PancasilaHak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila PertamaHak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila KeduaHak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila KetigaHak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila KeempatHak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila KelimaHak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan KonstitusiHak Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar UUD 19451. Pasal 272. Pasal 28 A3. Pasal 28 B4. Pasal 28 C5. Pasal 28 D6. Pasal 28 E7. Pasal 28 F8. Pasal 28 G9. Pasal 28 H10. Pasal 28 I11. Pasal 2912. Pasal 3113. Pasal 3314. Pasal 34Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing di IndonesiaRekomendasi Buku & Artikel TerkaitKategori Ilmu EkonomiMateri Terkait Definisi Warga Negara Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Hikam mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara. Secara singkat, Koerniatmo S. juga mendefinisikan warga negara sebagai anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara memiliki kedudukan khusus terhadap negara. Mereka memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 yang dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang. Dalam menerapakan asas kewarganegaraan ada dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan. Namun, sebelum megara menentukan siapa saja yang menjadi warga negara, negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, sebagaimana diatur dalam pasal 28 E ayat 1 UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklafikasikan sebagai berikut Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara, yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju yang diberikan negara melalui kantor imigrasi. Setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, mulai dari sila pertama hingga sila kelima. Berikut ini contoh-contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Pertama Sila pertama Pancasila berbunyi, “ketuhanan yang Maha Esa”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut Berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai pilihan dan keyakinan masing-masing. Berhak beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dipilih. Wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya. Wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah. Wajib menghormati kepercayaan agama lain. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kedua Sila kedua Pancasila berbunyi, “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum. Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat. Wajib bersikap adil dan membela kebenaran. Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Ketiga Sila ketiga Pancasila berbunyi, “persatuan Indonesia”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut Berhak ikut serta dalam bela negara. Berhak untuk menjadi abdi negara. Wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika. Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Keempat Sila keempat berbunyi, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut Berhak mengeluarkan pendapat. Berhak mengikuti pemilihan umum jika sudah memenuhi syarat. Wajib menghargai pendapat dan masukan dari orang lain. Wajib menghormati hasil keputusan yang sudah diambil dalam musyawarah. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kelima Sila kelima berbunyi, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut Berhak mendapatkan pengayoman dari orang lain dan pemerintah. Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal. Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat. Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan Konstitusi Setiap warga negara memiliki hak, bahkan semenjak lahir. Hak yang dimiliki oleh warga negara semenjak lahir disebut dengan hak dasar atau hak asasi manusia HAM. Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun. Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat dalam hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan. Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut Hak untuk hidup. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik. Hak menghargai kepribadiannya. Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara. Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan. Hak memiliki benda dengan cara yang sah. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan. Hak untuk memilih dan memeluk agama. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat. Hak untuk mengadakan rapat dan rapat. Hak untuk mendapatkan jaminan sosial. Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Hak untuk berdagang. Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing. Hak untuk menikmati kesenian. Hak untuk turut serta memajukan keilmuan. Adapun kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut Menaati hukum dan pemerintahan. Menghormati HAM orang lain. Tunduk kepada undang-undang. Hak Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar UUD 1945 Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam konstitusi. Dalam UUD 1945, hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34. 1. Pasal 27 Hak warga negara Indonesia dalam pasal 27 ayat 2 berbunyi “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 2. Pasal 28 A Hak warga negara Indonesia dalam pasal 28 A berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. 3. Pasal 28 B Hak warga negara dalam pasal 28 B termuat dalam dua ayat. Ayat 1 berbunyi “warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah”. Adapun dalam ayat 2 berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”. 4. Pasal 28 C Hak warga negara dalam pasal 28 C termuat dalam dua ayat. Ayat 1 berbunyi, “setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia”. Adapun ayat 2 berbunyi, “setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. 5. Pasal 28 D Hak warga negara dalam pasal 28 D termuat dalam empat ayat. Ayat 1 berbunyi, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Ayat 2 berbunyi, “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Adapun ayat 3 menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan, sedangkan ayat 4 menjamin hak atas status kewarganegaraan. 6. Pasal 28 E Hak warga negara dalam pasal 28 E termuat dalam tiga ayat. Ayat 1 membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali. Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan jika setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya. Adapun dalam ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. 7. Pasal 28 F Pasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 8. Pasal 28 G Pasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain. 9. Pasal 28 H Pasal 28 H terdiri atas empat ayat, yang masing-masing berisi tentang hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. 10. Pasal 28 I Hak warga negara dalam pasal 28 I termuat dalam dua ayat. Ayat 1 berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Adapun ayat 2 memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif. 11. Pasal 29 Pasal 29 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 12. Pasal 31 Hak warga dalam pasal ini adalah mendapatkan pendidikan, sedangkan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara. 13. Pasal 33 Pasal 33 terdiri atas tiga ayat yang berisi ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan. 14. Pasal 34 Dalam pasal ini, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah. Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing di Indonesia Bagi warga negara asing WNA yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia antara lain Kewajiban untuk tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan. Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya. Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Tidak mempunyai hak dan kewajiban untuk beda agama. Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajiban karena memang mempunyai keterkaitan. Inilah yang membuat perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal, seperti pasal 27 ayat 1, yaitu “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dalam kaitan ini, dapat diketengahkan masalah hak-hak warga negara, misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial, dan pertahanan. Sebelum amandemen, tidak ada HAM dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan HAM tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, tetapi untuk menjamin masyarakat secara persatuan. Itulah penjelasan singkat mengenai hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan euatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan perannya sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejola masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu, baik dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Grameds juga dapat mengunjungi koleksi buku Gramedia di untuk memperoleh referensi tambahan tentang budaya musyawarah yang masih tetap dilestarikan di Indonesia. Berikut ini rekomendasi buku Gramedia yang bisa Grameds baca untuk mempelajarinya secara penuh. Selamat membaca. Temukan hal-hal menarik lainnya dalam Gramedia sebagai SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait BACA JUGA 10 Manfaat Musyawarah dalam Masyarakat Pengertian Bangsa Tujuan, Faktor, Unsur, dan Ciri-Cirinya Pengertian Musyawarah Syarat, Prinsip, Manfaat, dan Etika Pengertian Nilai Dasar Pancasila dan Contohnya Pengertian Warga Negara Fungsi, Hak dan Kewajibannya ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien HakDan Kewajiban Warga Negara Contoh hak warga negara, yakni: Hak mendapatkan suatu keamanan atau perlindungan dari pemerintah. Hak untuk memilih agama dan kepercayaan masing-masing individu. Hak untuk memperoleh kedudukan yang sama. Hak untuk berpendapat. Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan. Setiap pembaca yang cerdas tentunya sebelum mereka membaca atau mempelajari sebuah topik atau mempelajari sebuah permasalahan yang muncul di dalam sebuah literatur, maka pusat perhatian awal mereka akan tertuju kepada sebuah judul yang akan dibahas. Ini artinya dibutuhkan aktiiftas berpikir dalam menjalani kegiatan. Senada dengan apa yang dikemukakan oleh Nadiroh bahwa Berpikir merupakan salah satu kegiatan utama individu dalam menjalani berbagai aktivitas kehidupan Nadiroh, 2015. Apakah judul itu menarik atau tidak, semua bergantung kepada perspektif orang-orang yang membacanya dan apabila judul itu dianggap menarik, maka orang yang membacanya secara tidak langsung tertarik untuk membaca isi literatur tersebut. Begitupun sebaliknya, apabila judul itu dianggap tidak menarik – bahkan membacanya pun sudah membuat bosan – maka orang yang membacanya tidak akan menaruh perhatian kepada literatur tersebut dikarenakan sedari awal dalam membaca judulnya pun sudah tidak tertarik. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Nama Adhietya Febryan HerlambangNIM 1401617003Program Studi Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanMata Kuliah Perencanaan Pembelajaran PpknDosen Pengampu Prof. Dr. Nadiroh, Ujian Akhir SemesterHari, Tanggal Minggu, 30 Desember 2018Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Telaah KritisTentang Kegalauan’ yang Menghantui’ Pemerintah Indonesia Setiap pembaca yang cerdas tentunya sebelum mereka membaca ataumempelajari sebuah topik atau mempelajari sebuah permasalahan yang muncul didalam sebuah literatur, maka pusat perhatian awal mereka akan tertuju kepada sebuahjudul yang akan dibahas. Ini artinya dibutuhkan aktiiftas berpikir dalam menjalanikegiatan. Senada dengan apa yang dikemukakan oleh Nadiroh bahwa Berpikirmerupakan salah satu kegiatan utama individu dalam menjalani berbagai aktivitaskehidupan Nadiroh, 2015. Apakah judul itu menarik atau tidak, semua bergantungkepada perspektif orang-orang yang membacanya dan apabila judul itu dianggapmenarik, maka orang yang membacanya secara tidak langsung tertarik untukmembaca isi literatur tersebut. Begitupun sebaliknya, apabila judul itu dianggap tidakmenarik – bahkan membacanya pun sudah membuat bosan – maka orang yangmembacanya tidak akan menaruh perhatian kepada literatur tersebut dikarenakansedari awal dalam membaca judulnya pun sudah tidak tertarik. Berangkat dari paradigma di atas, maka dalam uraian ini akan disampaikan alasanmengapa memilih judul “Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara IndonesiaTelaah Kritis Tentang Kegalauan’ yang Menghantui’ Pemerintah Indonesia”.Dalam menentukan judul tersebut, tentunya ada satu pertimbangan yang sudah dipikirkan matang-matang yaitu dalam rangka memilih judul di atas, bukan semata-mata disesuaikan dengan apa yang sedang dipikirkan di kepala, melainkan pemilihanjudul di atas didasarkan kepada ketertarikan terhadap sesuatu yang membuatseseorang tertarik dengan apa yang ditulis. Ini artinya lebih menitikberatkan kepadasebuah daya tarik’ teks judul dalam memikat para pembaca. Sebelum kamu melakukan telaah kritis terhadap sajian’ judul di atas, ada baiknyakamu mengetahui tentang apa yang akan menjadi output atau manfaat setelahmempelajari dan menelaah dengan kritis topik ini. Sehubungan dengan itu, agar dapatmengetahui apa yang akan menjadi output atau manfaat dalam mempelajari topik ini,maka dari itu akan dijelaskan tujuan dalam memilih judul tersebut, yaitu pertama,dapat membuka pandangan setiap orang tentang Kegalauan’ yang melandaPemerintah Indonesia dalam melaksanakan pemenuhan Hak dan Kewajiban WargaNegara Indonesia. Lalu yang Kedua, membangun kesadaran masyarakat Indonesiaakan pentingnya melaksanakan Hak dan Kewajibannya sebagai Warga NegaraIndonesia. Kedua tujuan itulah yang akan bersinggungan dengan output atau manfaatyang akan kamu dapatkan nantinya apabila kamu mempelajarinya dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatuyang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat diterimaatau dilakukan oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntutsecara paksa olehnya. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harusdilakukan Paristiyanti Nurwardani, 2016. Sedangkan menurut Lubis dan Sodeli, Hak Warga Negara merupakan seperangkathak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota darisebuah negara Yusnawan Lubis, 2018. Kemudian ia juga mengatakan bahwa HakWarga Negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Kemudian Rusnilamenyatakan pendapatnya mengenai Kewajiban Warga Negara dan menurutnya Kewajiban Warga Negara adalah Kewajiban yang melekat bagi tiap-tiap warganegara, seperti halnya membayar pajak, membela tanah air, membela pertahanan dankeamanan negara, dan lain-lain Rusnila, 2016. Lebih lanjut Lubis dan Sodelimemberikan konsep sederhana mengenai Kewajiban Warga warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yanglebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesiamenghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepasapakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun kewajiban belanegara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia, sementarawarga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut YusnawanLubis, 2018. Jika berbicara mengenai Hak Warga Negara, secara umum Hak Warga Negaraterbagi menjadi dua, yaitu 1 Hak Sipil dan Politik, 2 Hak Ekonomi, Sosial danBudaya. Kedua Hak tersebut sudah menjadi bagian yang mutlak untuk didapatkanoleh Warga Negara Indonesia. Adapun perincian dari kedua hak tersebut dapat dilihatdalam Tabel 1. di bawah ini yang antara lain Tryanto, 2013Tabel 1. Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial, dan BudayaHak Sipil dan Politik Hak Ekonomi, Sosial dan BudayaHak Sipil;1. Hak untuk hidup dan tidak dihukummati2. Hak untuk tidak disiksa3. Hak Beragama dan Berkeyakinan4. Hak bagi kaum Minoritas untuk tidakmendapatkan Diskriminasi dari pihakmanapun5. Hak mendapatkan tempat tinggalHak Ekonomi;1. Hak atas pekerjaana. Hak upah yang layakb. Hak memilih pekerjaan2. Hak-hak Buruha. Hak atas kondisi kerja yang adilb. Hak membentuk dan bergabungdengan serikat kerja 6. Hak berkeluarga dan perlindungananak7. Hak untuk tidak diperbudak dalambekerjaHak Politik;1. Hak Berpendapat, berkumpul, danberserikat2. Hak Turut serta dalam pemerintahan,hak memilih dan dipilih dalam pemilu,dan akses informasi pemerintahan3. Hak mendapat pengakuan danpersamaan di depan Hukum4. Hak mendapatkan perlakuan adildalam proses hukum5. Hak dijadikan Subjek HukumHak Sosial;1. Hak mendapatkan Standard hidupyang layaka. Hak atas kecukupan Panganb. Hak atas Pemukimanc. Hak terbebas dari Kelaparand. Hak atas Jaminan Sosial2. Hak atas Kesehatan Fisik dan MentalHak Budaya;1. Hak atas Pendidikan2. Hak atas kehidupan Budaya dan IlmuPengetahuan Dengan demikian dapat ditegaskan kembali bahwa Hak dan Kewajibanmerupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan sehari-hari. Apabilaseseorang dapat melakukan Kewajibannya, tentu ia akan mendapatkan Hak yangsudah seharusnya ia dapatkan. Hal tersebut seperti banyak kita jumpai dalamkehidupan sehari-hari, misalnya saja ketika seseorang melakukan pekerjaannyasebagai Kewajiban, kemudian di akhir bulan ia mendapatkan Haknya berupa hubungan Hak dan Kewajiban yang begitu penting namun terkadanghubungan itu dianggap sepele oleh sebagian orang-orang, maka sudah sepantasnyaHak dan Kewajiban itu dimaknai sebagai sesuatu yang penting dalam menjalanikehidupan agar tidak ada orang lain yang merasa dirugikan akibat pengingkaran Hakdan Kewajiban.Kegalauan’ Pemerintah Indonesia dalam memenuhi Hak dan Kewajiban warganegaranya Setelah mengamati substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia di atasmaka dapat diketahui apa penyebab Kegalauan’ Pemerintah Indonesia dalammemenuhi kedua komponen tersebut. kegalauan yang dimaksud disebabkan olehketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak adaakan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan Yusnawan Lubis, 2018. Ketidakseimbangan tersebut disebabkan karena terjadinya pengingkaran Hak danKewajiban Warga Negara Indonesia yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Untuk kasus pengingkaran Hak Warga Negara dapat dilihat dari kondisi yangsering terjadi, yaitu antara lain Yusnawan Lubis, 20181. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadikasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadappara pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukuptinggi, padahal Pasal 27 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagikemanusiaan”.3. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan,pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnyapenyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untukmemeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu”.5. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secarasepenuhnya amanat Pasal 31 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakanbahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.6. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiatdalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Sedangkan Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya,mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikutYusnawan Lubis, 2018.1. Membuang sampah Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapitidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu- rambu lalulintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK,dan Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum,merusak jaringan Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajakkendaraan bermotor, retribusi parkir dan Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnyamangkir dari kegiatan sebagai Senjata’ dalam Membangun kesadaran MasyarakatIndonesia dalam melaksanakan Hak dan Kewajibannya Pendidikan terutama Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting diajarkankepada pelajar maupun Mahasiswa untuk membentuk karakter yang mulia sehinggadapat menjauhkan pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia untukkedepannya. Pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya adalah sebuah bentukpendidikan untuk generasi penerus yang bertujuan agar mereka menjadi warga negarayang berpikir tajam dan sadar mengenai hak dan kewajibannya dalam hidupbermasyarakat dan bernegara, juga bertujuan untuk membangun kesiapan seluruhwarga negara agar menjadi warga dunia yang cerdas Widodo, 2018. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan harusdigalakkan mulai dari tingkatan Sekolah sampai Perguruan Tinggi untuk membentuk generasi bangsa yang dapat melaksanakan Hak dan Kewajibannya sebagai WargaNegara Indonesia secara seimbang dan 2015. The Influence of Learning Strategis and Style of Thought on TheAbility of Students to Solve Environmental Problems. Jurnal PendidikanLingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan, XVI September 2015, 85– Nurwardani, D. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk PerguruanTinggi Cetakan I. Jakarta Direktorat Jenderal Pembelajaran danKemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan 2016. Pendidikan Kewarganegaraan Civic Education. Nilwani, Ed.Cetakan Pe. Pontianak IAIN Pontianak 2013. Regulasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Tingkat PPKn, Januari 2013, 11, 1– B. 2018. Membangun Kedewasaan Berpolitik Warga MasyarakatAkademis Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Pancasila DanKewarganegaraan, 31, 70–78. Retrieved from Lubis, M. S. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan KELASXII SMA/MA/SMK/MAK. S. P. Muhamad Taupan, Ed., KementerianPendidikan dan Kewarganegaraan Cetakan ke. Jakarta Pusat Kurikulum danPerbukuan, Balitbang, Kemendikbud. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication. PENTINGNYAPEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA Kanwil Kemenkumham Malut 22 September 2018 Dilihat: 9193 TERNATE-Rimoi, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Membuka Secara Resmi Kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan di Hotel Safirna Transito Meting Room Lantai 2 Sabtu (22/09/18). - Setiap warga negara memiliki hak, bahkan semenjak lahir. Hak yang dimiliki oleh warga negara semenjak lahir disebut dengan hak dasar atau hak asasi manusia HAM. Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun. Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam Modul Pembelajaran PPKn Kelas XI 2020, hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, maka HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut Hak untuk hidup. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik. Hak menghargai kepribadiannya. Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara. Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan. Hak memiliki benda dengan cara yang sah. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan. Hak untuk memilih dan memeluk agama. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat. Hak untuk mengadakan rapat dan rapat. Hak untuk mendapatkan Jaminan sosial. Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Hak untuk berdagang. Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing. Hak untuk menikmati kesenian. Hak untuk turut serta memajukan keilmuan. Sedangkan, kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut Menaati hukum dan pemerintahan. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menghormati HAM orang lain. Tunduk pada undang-undang. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan. Hak Warga Negara Dalam Undang-undang Dasar UUD 1945 Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi. Pada UUD 1945, hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34. 1. Pasal 27Pada pasal 27 ayat 2 berbunyi "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". 2. Pasal 28 AHak dalam Pasal 28 A berbunyi "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". 3. Pasal 28 BPada ayat 1, warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sedangkan pada ayat 2 berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”. 4. Pasal 28 CPasal 28 C memuat hak warga negara dalam 2 ayat. Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia". Sedangkan ayat 2 berbunyi, "Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya". 4. Pasal 28 DHak warga negara dalam Pasal 28 D termuat dalam 3 ayat. Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum". Ayat 2 berbunyi, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja". Ayat 3 menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan. Sedangkan Ayat 4 menjamin hak atas status kewarganegaraan. 5. Pasal 28 EPada ayat 1 membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali. Pada Ayat 2, setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya. Sedangkan pada Ayat 3, setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. 6. Pasal 28 FPasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". 7. Pasal 28 GPasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain. 8. Pasal 28 HPasal 28 H terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing berisi tentang hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk Jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. 9. Pasal 28 IPasal 28 I ayat 1 berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ayat 2 memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif. 10. Pasal 29Pasal 29, menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 11. Pasal 31Pada pasal ini, warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Sedangkan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara. 12. Pasal 33Pasal 33 terdiri dari 3 ayat yang berisi ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan. 13. Pasal 34Pada pasal ini, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah. Baca juga Dasar Hukum & Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia 1998-Sekarang Hari Hak Asasi Hewan Sedunia 2021 Sejarah dan Daftar Hak Binatang Mengetahui Apa Saja Macam-Macam Hak Asasi Manusia HAM - Sosial Budaya Kontributor Adilan Bill AzmyPenulis Adilan Bill AzmyEditor Maria Ulfa Hakdapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan ( comission) atau tidak melakukan ( omission) suatu perbuatan. Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission. Hak memiliki titel atau gelar, yaitu adalah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak tersebut melekat pada pemiliknya. 2.