Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.
akan membahas tentang pengertian pasar finansial, pasar uang dan pasar modal, berbagai instrumen yang diperdagangkan di pasar finansial, serta mekanisme perdagangan yang terjadi di pasar modal. Setelah membaca Modul 1 ini, Anda diharapkan mampu men-jelaskan pemahaman berbagai topik tersebut di atas sebagai dasar untuk memahami
Di pasar modal Indonesia terdapat tiga jenis pasar perdagangan saham. Pasar-pasar tersebut adalah pasar reguler, negosiasi dan tunai. dari setiap pasar diatas masing-masing mempunyai mekanisme perdagangan yang berbeda-bedah. Pada artikel ini kami mencoba untuk menjelaskan tentang ketiga jenis pasar tersebut, Berikut ini kami jelaskan:
Selain diatur oleh BEI, perdagangan di pasar modal diawasi langsung oleh OJK yang menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai pengawas seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli. 5
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
. 348 430 238 39 2 83 144 452
jelaskan mekanisme perdagangan di pasar modal